Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BABV BANTUAN HUKUM LITIGASI DAN NONLITIGASI ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAB VI PEMBERI BANTUAN HUKUM BAB VII PENERIMA BANTUAN HUKUM BAB VIII SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAB IX PENDANAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
04 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2022
Tanggal Berlaku
05 Juni 2022
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan