Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan memuat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan sistematika; Ketentuan Umum; asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan Umum; Fasilitas Penyelengaraan Pesantren di Daerah; Perencanaan; Pelaksanaan Pengembangan Pesantren; Peran Serta Masyarakat; Sinergitas, Kerja sama, dan Kemitraan; Sistem Informasi; Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren; Penghargaan; Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan; Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Terkait Hukum; Beasiswa Santri; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
13 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2023
Tanggal Berlaku
13 Juni 2023
Sumber
LD/2023/NO.4
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan