Peraturan memuat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan sistematika; Ketentuan Umum; asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan Umum; Fasilitas Penyelengaraan Pesantren di Daerah; Perencanaan; Pelaksanaan Pengembangan Pesantren; Peran Serta Masyarakat; Sinergitas, Kerja sama, dan Kemitraan; Sistem Informasi; Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren; Penghargaan; Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan; Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Terkait Hukum; Beasiswa Santri; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat