PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; TUGAS DAN KEWENANGAN; KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT OLEH PEMERINTAH DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENGHARGAAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat