Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022

Penanggulangan Kemiskinan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendataan Warga Prasejahtera; Hak Kewajiban dan TanggungJawab Warga Prasejahtera; Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat; Pelaksanaan; Pembinaandan Pengawas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Pendanaan; Larangan; Sanksi Adminsitratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
LD/2022/NO.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan