Peraturan ini memuat tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendataan Warga Prasejahtera; Hak Kewajiban dan TanggungJawab Warga Prasejahtera; Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat; Pelaksanaan; Pembinaandan Pengawas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Pendanaan; Larangan; Sanksi Adminsitratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat