Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan menata kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang
berkenaan dengan Retribusi Jasa Umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribsui Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa umum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama dan Objek Retribusi;Subyek dan Wajib retribusi;Jenis Retribusi; Rincian Objek;Wilayah Pemungutan;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Pemungutan Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kedaraan Bermotor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kedaraan, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi;
3. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
4. Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Dan Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
6. Saat Retribusi Terutang;
7. Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli Daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan
pembangunan Daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam pendirian bangunan gedung dan penggunaan tenaga
kerja asing serta untuk menggali sumber pendapatan
daerah guna menambah pembiayaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pati, maka
perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan
potensi sumber pendapatan daerah yang ada;
bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan
pengaturan Retribusi Perizinan Tertentu di Daerah, serta
untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung dan Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing, maka diperlukan pengaturan mengenai
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi PBG
Bab III Retribusi Penggunaan TKA
Bab IV Saat Retribusi Terutang
Bab V Peninjauan Kembali Tarif Retribusi
Bab VI Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan
Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab X Pemeriksaan
Bab XI Penggunaan Penerimaan Retribusi
Bab XII Insentif Pemungutan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Ketentuan Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2021 dan beberapa aturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pertokoan.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang etribusi Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;Golongan retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Ketentuan Pemakaian;wilayah Pemungutan;Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;Surat Pendaftaran;Penetapan Retribusi;Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kadaluwarsa Penagihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kewenangan pelayanan
tera/tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah
Daerah, perlu menambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang ke jenis retribusi jasa umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/217 tentang Pedoman Bukti Lulus
Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu mengubah tata
cara perhitungan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
c. bahwa dengan adanya obyek kekayaan daerah baru, maka
perlu menambah obyek pemakaian retribusi kekayaan
daerah ke jenis retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 32 diubah;
3. Ketentuan Pasal 34 diubah;
4. BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Kedua Belas yang
terdiri dari 5 (lima) Pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B, Pasal 55 C, Pasal 55
D dan Pasal 55 E;
5. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi Lampiran I bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Lampiran VI dihapus;
7. Ketentuan Lampiran IX diubah, sehingga menjadi Lampiran IV bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2011 diubah
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, luas dan bertanggungjawab perlu mengoptimalkan
sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksaan
pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu disesuaikan kembali
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; U ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11 dihapus dan diantara
angka 11 dan angka 12 disisihkan 1 (satu) angka yakni
angka 11A;
2. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
3. Ketentuan Lampiran II Tarif Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini;
4. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengujian kualitas air dan udara, dan untuk menggali sumber pendapatan, guna menambah pendapatan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha maksimal dalam meningkatkan potensi sumber- sumber pendapatan yang ada dengan menjadikan laboratorium lingkungan sebagai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut :
- Pasal 2 tentang Jenis Kekayaan Daerah
- Pasal 10 tentang struktur tarif
- Pasal 19 A tentang Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah pajak daerah; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan; surat tagihan; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini muiai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 5 Tahun 1998, dicabut dan dinyatakan tidak beriaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/No.33, TLD No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa program Pemerintah Kota Palopo yang membebaskan
pembayaran retribusi atas pemberian pelayanan kesehatan dasar
pada Rumah Sakit Umum dan Puskesmas, pendidikan di sekolah
- sekolah, penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan akta - akta
Catatan Sipil lainnya, serta pembebasan pembayaran retribusi
atas pemakaian fasilitas pelataran pasar oleh Pedagang Kaki Lima
(PKL} dan penjual sayur may.ur dan pembebasan pembayaran
retribusi atas pemakaian ambulance dan fasilitas Tempat
Pemakaman
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan
dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
c. bahwa masih terdapat pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Palopo yang belum diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.b dan c di atas perlu mengubah Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
dengan Peraturan Daerah;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
. ! � '
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4643);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
,,_
20. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
21. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
36 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Daftar
dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan
dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Standar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraaan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan
dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Negara Nomor4578);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
t '
I
I
• 'i
t ·• f'
Negara Republik Indonesia Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
37. Peraturan Presiden Republilc Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
39. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1980 tentang
Pengelolaan Parkiran di Daerah;
40. Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
41. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
42. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Palopo;
43. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012
tentangRetribusi Jasa Umum
�enetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO NOMOR 2 TAHON 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota PalopoNomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Palopo Tahun 2012 Nomor 02 Seri C Nomor 102), diubah sebagai
berikut:
1. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dihapus.
2. Bab II Bagian Ketiga Pasal 8 dihapus.
3. Bab II BagianKetiga Pasal 9 dihapus.
4. Bab II Bagian Keempat Pasal 10 dihapus.
5. Bab II Bagian Keempat Pasal 11 dihapus.
6. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2.3 ditambah 1 jenis pelayanan sebagai
2 .3 P01iklinik Kebi1danan dan Kandungan
7. Pasal 36 Ayat (1) Nomor 2.5 ditambah 1 Jenis Pelayanan sebagai berikut:
2.5 Poliklinik Kulit dan Kelamin
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana
{Rp\ Jasa Pelayanan
Jumlah
(Rp)
Tindakan
Medik Tindakan
Anasthesi
11. Kosmetik Medik
- Facial Care
- Mikridermabrasi
- Peeling
84.000
140.000
112.000
66.000
110.000
88.000
-
-
-
150.000
250.000
200.000
8. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2.8 ditambah 3 Jenis Pelayanan sebagai berikut:
2.8 Poliklinik Kesehatan Jiwa
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana
(Rp\ Jasa Pelavanan
Jumlah
(Rp)
Tindakan
Medik Tindakan
Anasthesi
7. Back Depresion
Invetory (BDI) 30.000 30.000 - 60.000
8. Konseling Anak dan Remaia 30.000 30.000 - 60.000
9. Visum at
Repertum
Psikiatrik 250.000 250.000 - 500.000
9. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2 ditambah 1 Pelayanan Poliklinik yaitu
Pelayanan Poliklinik Psikologi sehingga selengkapnya berbunyi
2 .9 P00I kl.llllik PSIikOIOgl.
10. Pasal 36 ayat (6) Nomor 6.2 ditambah 4 Jenis Pelayanan sebagai berikut :
6.2 Tarif Pemeriksaan Laboratorium Klinik
, l
'·
Darah 252.000 198.000 450.000
- Paket (Gas
Darah +
Elektrolit)
J. Hemostasis
- APIT 70.000 55.500 125.500
- BT (Waktu 8.400 6.600 15.000
Pendarahan) 8.400 6.600 15.000
- CT (Waktu 70.000 55.500 125.500
Bekuan)
- Fibrinogen 70.000 55.500 125.500
- PT (Prothombin
time) 70.000 55.500 125.500
- IT
K. Hormon
- FSH 168.000 132.000 300.000
- Estradiol 168.000 132.000 300.000
- Fr3 140.000 110.000 250.000
- Fr4 112.000 88.000 200.000
- Progesteron 168.000 132.000 300.000
- Prolaktin 140.000 110.000 250.000
- T3 84.000 66.000 150.000
- T4 84.000 66.000 150.000
- TSH 140.000 110.000 250.000
11. Pasal 36 ayat (11) Struktur dan Besamya Tarif/Pelayanan Mobil Ambulance/Mobil Jenasah diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana --
(Rp) Jasa Petugas (Rp)
(Rp)
1. Pelayanan Ambulance (Paket)
a. DalamKota 90.000 60.000 150.000
- Dengan Dokter Umum 60.000 210.000
- Dengan Perawat 40.000 190.000
b. Luar Kota / Km 3.500 1.500 5.000
- Dengan Dokter Umum 1.500 6.500
- Dengan Perawat 1.250 6.250
c. Luar Provinsi /Km 8.400 3.600 12.000
- Dengan Dokter Umum 4.000 16.000
- Dengan Perawat 3.000 15.000
2. Pelayanan Mobil Jenazah
- DalamKota 120.000 80.000 200.000
- LuarKota 5.600 2.400 8.000
12. Bab V Bagian Ketiga Pasal 39 dihapus.
13. Bab V Bagian Keempat Pasal 40 dihapus
14. Judul Bab VII diubah sehingga menjadi:
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. Diantara Pasal 57 dan 58 ditambah satu pasal baru yaitu Pasal
57A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 57A
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran retribusi setelah mendapat pertimbangan dari DPRD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat