Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 32 diubah; 3. Ketentuan Pasal 34 diubah; 4. BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Kedua Belas yang terdiri dari 5 (lima) Pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B, Pasal 55 C, Pasal 55 D dan Pasal 55 E; 5. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi Lampiran I bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 6. Ketentuan Lampiran VI dihapus; 7. Ketentuan Lampiran IX diubah, sehingga menjadi Lampiran IV bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat