Peraturan ini mengatur tentang: Retribusi Pengujian Kedaraan, dengan sistimatika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi; 3. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; 4. Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Dan Struktur Besarnya Tarif Retribusi; 6. Saat Retribusi Terutang; 7. Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 15. Kadaluwarsa Penagihan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat