ABSTRAK: |
- a. bahwa program Pemerintah Kota Palopo yang membebaskan
pembayaran retribusi atas pemberian pelayanan kesehatan dasar
pada Rumah Sakit Umum dan Puskesmas, pendidikan di sekolah
- sekolah, penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan akta - akta
Catatan Sipil lainnya, serta pembebasan pembayaran retribusi
atas pemakaian fasilitas pelataran pasar oleh Pedagang Kaki Lima
(PKL} dan penjual sayur may.ur dan pembebasan pembayaran
retribusi atas pemakaian ambulance dan fasilitas Tempat
Pemakaman
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan
dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
c. bahwa masih terdapat pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Palopo yang belum diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.b dan c di atas perlu mengubah Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
dengan Peraturan Daerah;
- Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
. ! � '
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4643);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
,,_
20. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
21. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
36 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Daftar
dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan
dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Standar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraaan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan
dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Negara Nomor4578);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
t '
I
I
• 'i
t ·• f'
Negara Republik Indonesia Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
37. Peraturan Presiden Republilc Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
39. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1980 tentang
Pengelolaan Parkiran di Daerah;
40. Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
41. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
42. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Palopo;
43. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012
tentangRetribusi Jasa Umum
- �enetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO NOMOR 2 TAHON 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota PalopoNomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Palopo Tahun 2012 Nomor 02 Seri C Nomor 102), diubah sebagai
berikut:
1. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dihapus.
2. Bab II Bagian Ketiga Pasal 8 dihapus.
3. Bab II BagianKetiga Pasal 9 dihapus.
4. Bab II Bagian Keempat Pasal 10 dihapus.
5. Bab II Bagian Keempat Pasal 11 dihapus.
6. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2.3 ditambah 1 jenis pelayanan sebagai
2 .3 P01iklinik Kebi1danan dan Kandungan
7. Pasal 36 Ayat (1) Nomor 2.5 ditambah 1 Jenis Pelayanan sebagai berikut:
2.5 Poliklinik Kulit dan Kelamin
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana
{Rp\ Jasa Pelayanan
Jumlah
(Rp)
Tindakan
Medik Tindakan
Anasthesi
11. Kosmetik Medik
- Facial Care
- Mikridermabrasi
- Peeling
84.000
140.000
112.000
66.000
110.000
88.000
-
-
-
150.000
250.000
200.000
8. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2.8 ditambah 3 Jenis Pelayanan sebagai berikut:
2.8 Poliklinik Kesehatan Jiwa
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana
(Rp\ Jasa Pelavanan
Jumlah
(Rp)
Tindakan
Medik Tindakan
Anasthesi
7. Back Depresion
Invetory (BDI) 30.000 30.000 - 60.000
8. Konseling Anak dan Remaia 30.000 30.000 - 60.000
9. Visum at
Repertum
Psikiatrik 250.000 250.000 - 500.000
9. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2 ditambah 1 Pelayanan Poliklinik yaitu
Pelayanan Poliklinik Psikologi sehingga selengkapnya berbunyi
2 .9 P00I kl.llllik PSIikOIOgl.
10. Pasal 36 ayat (6) Nomor 6.2 ditambah 4 Jenis Pelayanan sebagai berikut :
6.2 Tarif Pemeriksaan Laboratorium Klinik
, l
'·
Darah 252.000 198.000 450.000
- Paket (Gas
Darah +
Elektrolit)
J. Hemostasis
- APIT 70.000 55.500 125.500
- BT (Waktu 8.400 6.600 15.000
Pendarahan) 8.400 6.600 15.000
- CT (Waktu 70.000 55.500 125.500
Bekuan)
- Fibrinogen 70.000 55.500 125.500
- PT (Prothombin
time) 70.000 55.500 125.500
- IT
K. Hormon
- FSH 168.000 132.000 300.000
- Estradiol 168.000 132.000 300.000
- Fr3 140.000 110.000 250.000
- Fr4 112.000 88.000 200.000
- Progesteron 168.000 132.000 300.000
- Prolaktin 140.000 110.000 250.000
- T3 84.000 66.000 150.000
- T4 84.000 66.000 150.000
- TSH 140.000 110.000 250.000
11. Pasal 36 ayat (11) Struktur dan Besamya Tarif/Pelayanan Mobil Ambulance/Mobil Jenasah diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana --
(Rp) Jasa Petugas (Rp)
(Rp)
1. Pelayanan Ambulance (Paket)
a. DalamKota 90.000 60.000 150.000
- Dengan Dokter Umum 60.000 210.000
- Dengan Perawat 40.000 190.000
b. Luar Kota / Km 3.500 1.500 5.000
- Dengan Dokter Umum 1.500 6.500
- Dengan Perawat 1.250 6.250
c. Luar Provinsi /Km 8.400 3.600 12.000
- Dengan Dokter Umum 4.000 16.000
- Dengan Perawat 3.000 15.000
2. Pelayanan Mobil Jenazah
- DalamKota 120.000 80.000 200.000
- LuarKota 5.600 2.400 8.000
12. Bab V Bagian Ketiga Pasal 39 dihapus.
13. Bab V Bagian Keempat Pasal 40 dihapus
14. Judul Bab VII diubah sehingga menjadi:
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. Diantara Pasal 57 dan 58 ditambah satu pasal baru yaitu Pasal
57A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 57A
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran retribusi setelah mendapat pertimbangan dari DPRD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
|