Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang etribusi Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;Golongan retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Ketentuan Pemakaian;wilayah Pemungutan;Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;Surat Pendaftaran;Penetapan Retribusi;Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kadaluwarsa Penagihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat