Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab Penilaian, perlu dilakukan penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-UndangNomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruang lingkup Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, meliputi:
a. Kodefikasi barang;
b. Kode lokasi; dan
c. Kode register.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Tahun 2020 No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencatatan Saldo Awal Entitas Akuntansi Dalam Rangka Perubahan Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, perlu diatur tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaa dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Permendagri No 19 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, subjek sewa, objek sewa, jangka waktu sewa, formula tarif/besaran sewa, perjanjian sewa, pembayaran sewa, perpanjangan jangka waktu sewa, pengakhiran sewa, tata cara pelaksanaan sewa, pengamanan dan pemeliharaan objek sewa, ganti rugi dan denda, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 98 Tahun 2020
PERWALI Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan Dengan Tatanan Fisik Bangunan di Blok Kridosono
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan Dengan Tatanan Fisik Bangunan di Blok Kridosono
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan Dengan Tatanan Fisik Bangunan di Blok Kridosono
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 99 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan
Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menegaskan kewenangan dan tanggung
jawab Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah dalam
pelaksanaan sewa barang milik daerah, memperjelas teknis
penyewaan tanah bersertipikat Hak Pengelolaan, dan
memperjelas teknis penaksiran nilai bangunan, perlu diatur
ketentuan tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Siak Nomor 58 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 74 (tujuh puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Objek Sewa; Pihak Pelaksana Sewa; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Besaran Sewa; Pembayaran Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Penatausahaan; Pengawasan Dan Pengendalian; Ganti Rugi Dan Denda; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat