Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, subjek sewa, objek sewa, jangka waktu sewa, formula tarif/besaran sewa, perjanjian sewa, pembayaran sewa, perpanjangan jangka waktu sewa, pengakhiran sewa, tata cara pelaksanaan sewa, pengamanan dan pemeliharaan objek sewa, ganti rugi dan denda, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat