Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ruang lingkup Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, meliputi:
a. Kodefikasi barang;
b. Kode lokasi; dan
c. Kode register.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 6 Halaman
|