Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 97 Tahun 2011

Besaran Tarif Sewa Pemanfaatan Aset Untuk Penyelenggaraan Reklame Permanen di Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek; Besaran Tarif; Masa Tarif; Tata Cara Pembayaran; Lelang Titik Reklame; Keringanan Tarif; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2011 tentang Besaran Tarif Sewa Pemanfaatan Aset Untuk Penyelenggaraan Reklame Permanen di Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
22 November 2011
Tanggal Pengundangan
22 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.97
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan