Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam pasal 6 sehingga menjadi Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan dengan Tatanan Fisik Bangunan di Blok Kridosono dijabarkan dalam penetapan KDB, KLB, RTH, TB, GSB pola tapak bangunan dan penampilan bangunan dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II; Di antara pasal 6 dan pasal 7 ditambahkan pasal 6a baru dengan ketentuan sebagai berikut: penetapan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi ekologis adalah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari persil yang tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan (ruang terbuka); Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat