Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 99 Tahun 2009

Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan Dengan Tatanan Fisik Bangunan di Blok Kridosono

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam pasal 6 sehingga menjadi Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan dengan Tatanan Fisik Bangunan di Blok Kridosono dijabarkan dalam penetapan KDB, KLB, RTH, TB, GSB pola tapak bangunan dan penampilan bangunan dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II; Di antara pasal 6 dan pasal 7 ditambahkan pasal 6a baru dengan ketentuan sebagai berikut: penetapan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi ekologis adalah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari persil yang tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan (ruang terbuka); Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan Dengan Tatanan Fisik Bangunan di Blok Kridosono
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2009
Tanggal Pengundangan
01 September 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.109
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009 tentang Penjabaran Status Kawasan, Pemanfaatan Lahan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang Berkaitan Dengan Tatanan Fisik Bangunan di Blok Kridosono

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan