Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 74 (tujuh puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Objek Sewa; Pihak Pelaksana Sewa; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Besaran Sewa; Pembayaran Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Penatausahaan; Pengawasan Dan Pengendalian; Ganti Rugi Dan Denda; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat