Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 99 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 74 (tujuh puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Objek Sewa; Pihak Pelaksana Sewa; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Besaran Sewa; Pembayaran Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Penatausahaan; Pengawasan Dan Pengendalian; Ganti Rugi Dan Denda; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
02 September 2019
Tanggal Pengundangan
02 September 2019
Tanggal Berlaku
02 September 2019
Sumber
BD.2019/No.99
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan