Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 97 Tahun 2023

Optimalisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah Melalui Sistem Informasi Inventarisasi Data Aset (SIFINDA).

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

OPTIMALISASI INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH MELALUI SISTEM INFORMASI INVENTARISASI DATA ASET (SIFINDA) dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; INVENTARISASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 97 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah Melalui Sistem Informasi Inventarisasi Data Aset (SIFINDA).
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
BD/2023/NO.97
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan