Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 9 Pebruari 1974 tentang Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yang telah diubah dua kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun taripnya, oleh sebab itu perlu disesuaikan;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pasar-Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1992.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1992/No.24 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha Dalam Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban maupun penataan
Kota, maka pelakanaan pembelian Izin Tempat usaha
perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1981 tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Tahun 1975 sampai dengan Tahun 2000, yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 1990 maupun peraturan Menteri Dalam
Negeri, Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban
Pungutan-pungutan dan jangka Waktu Terhadap
Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
guna meningkatkan pendapatan/kesejahteraan
rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik
agar pembangunan ekonomi pada umumnya dan
perusahaan pada khususnya dapat lebih
berkembang;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Tahun 1981 sepanjang mengenai
pengaturan perizinan tempat usaha perlu ditinjau
dan diatur kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 182; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 1971; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 977 /347 /1988 /11; Peraturan Daerah kotamadya Daeerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengatur Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1
ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 jo. Stbl
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 yaitu :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan Permohonan Izin;
4. Jangka Waktu Berlakunya Izin dan Daftar Ulang;
5.pencabutan Izin;
6. Permohonan Banding;
7. Tarif Retribusi;
8. Kewenangan;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Pengawasan dan Pelaksanaan;
11. Ketentuan Pidana dan Penyidik;
12. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan Dan Pasar Kaki Lima
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1992 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan ekonomu masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang maka yang sangat diperlukan sebagai sarana kebutuhan pokok dalam perdagangan adalah pasar. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut untuk diperbarui yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan pendirian, pemindahan dan / atau penghapusan Pasar. Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menerima panyahan pasar desa menjadi pasar umum atau menyerahkan hak kekuasaan atas pasar
umum kepeda dasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
Dengan berlakukanya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 dengan segala rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1992 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras telah perkembangan sangat pesat baik yang diusahakan oleh perorangan maupun Perusahaan yang berbadan Hukum, maka perlu diadakan penataan dan pembinaan kembali terhadap perusahaan di maksud. Perusahaan penggilingan padi Huller dan Penyerahan beras merupakan preasaranan produksi pangan serta mempunyai peranan yang sangat penting dalam usaha kearah stabilisasi kehidupan perekonomian masyarakat. BErdasarkan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PP RI No. 65 Tahun 1971; PP No. 5 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No 53/kpts/Um/2/1972; Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No. 649/Kpts/TP/250/8/1984; Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No. 161/Kpts/KU 402/3/1989; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap Badan Hukum atau Perorangan yang mendirikan Perusahaan di wajibkan memiliki Ijin Usaha. Pemilik Perusahaan diwajibkan memiliki ijin usaha baru, apabila terjadi : a. Peralihan Hak Milik atas Perusahaan. b. Perubahan Peralatan (mesin) penggerak, instalasi dan mesin pengering. c. Pemindahan lokasi Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Keberadaan pedagang kaki lima sebagai bagian pengusaha ekonomi lemah, merupakan salah satu potensi sosial ekonomi dalam masyarakat dan menunjang pembangunan daerah
b. Semakin pesatnya perkembangan dan tingginya pertambahan perkembangan penduduk perkotaan dan angkatan kerja
c. Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam kegiatannya belum tertata baik sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap laulintas
d.
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang No 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-Undang No 3 Tahun 1965 tentang Lalulintas Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang-Undang No 4 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1985
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1974
Bahwa keberadaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan khusus pedagang kaki lima termasuk pedagang kelana dan pedagang asongan di di daerah, merupakan salah satu potensi/sosial ekonomi masyarakat yang telah memberikan peranan yang cukup berarti dalam Pembangunan Daerah. Namun demikian kegiatan usaha mereka pada umumnya belum tertata dan terarah dengan baik, sehingga kehidupannya masih penuh ketidak pastian serta terkadang menimbulkan pula gangguan keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan memperhatikan pula arah kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekonomi, khususnya pengusaha ekonomi lemah, maka kegiatan usaha pedagang kaki lima didaerah, perludibina dan diarahkan agar dapat berkembang semakin meningkat serta tidak lagi menimbulkan dibidang keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1991.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1991 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Menyelenggarakan Tempat Penitipan Sepeda, Sepeda Motor dan Mobil
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi usaha penitipan sepeda, sepeda
motor dan mobil di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pemerintah Daerah memandang
periu mengadakan ketentuan mengenai pemberian ijin usaha. Dalam rangka usaha eksetensifikasi pendapatan Daerah, dipandang perlu mer.gatur pelaksan pemberian ijin usaha penitipan sepeda, sepeda motor dan mobil dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap usaha penyelenggaraan tempat penitipan di daerah yang bersifat komersiil harus mempunyai ijin dari Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1991.
9 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1989
Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka upaya
meningkatkan efisiensi pengelolaa;;
dan pengurusan Perusahaan Daerah
Air Minum Oaerah Tingkat II Ujung
Pandang secara berdaya guna dan
berhasil guna, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Oaerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Oaerah Tingkat II
Ujung Pandang yang disahkan
dengan Surat Keputusan Gubemur
Kepala Oaerah Tingkat I Sulawesi
Selalan langgal 13 Juni 1975 Nomor
253/Vl/1975 (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
pandang nomor 2 tahun 1976, seri d nomor 2), perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan deangan huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan suatu peraturan daerah kota madya daerah tingkat II ujung pandang
1, undang-undang 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah (lembaran negara tahun 1974 nomo 38, tambahan lembaran negara nomor 3037);
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembarannegara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1922) peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten-kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkungan daerah propinsi dulawesi selatan (lembaran negaratahun 1971 nomor 65 tambahan lembaran negaranomor 2970);
3. undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perubahan deerah "(lembaran negara tahun 1962 nomor 10) jo. undang undang nomor 6 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 nomor 37 tambahan lembaran negara tahun 1974 nomor 2901);
4. peraturan menteri dalam negeri nomor 8 yahun 1983 tentang bentuk peraturan daerah perubahan;
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 690 - 1572 Tahun 1985
tentang Ketentuan--ketentuan Pokok
Badan Pengawas, Direksi dan
Kepegawaian Penisahaan daerah
AirMinum;
7. Surat Keputusan Bersama Menteri
dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 5 Tahun 1984, Nomor
28/KPTS/1984 tentang Pedoman
pedoman Organisasi, Sistem
Akuntansi, Teknik Operasi dan
Pemeliharaan, Teknik Perawatan,
Struktur dan Perhitungan Biaya untuk
menentukan tarif Air Minum,
Pelayanan Air Minum kepada
pelanggan, Pengelolaan Kran Umum
Air Bersih bagi Perusahaan Daerah
Air Minum dan Sadan Pengelola PJr
Minum.
Pasal 1 : Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasal 2 : Agar setiap orang dapat mengetahuinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1990.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1986
IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN - pemberian
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1986/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kesadaran bermotor umum serta keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan didalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka bagi setiap usaha pengangkutan harus memiliki ijin mendirikan perusahaan; bahwa dengan Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor :551.2/187/1985 telah diberikan Pedoman, pengaturan pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan bagi Daerah Tingkat II yang bersangkutan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, dipandang perlu mengatur prosedur pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsblad No. 451); Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.301/Phb-1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor : 551.2/187/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan perluasan usaha, prosedur permohonan dan pemberian ijin/persetujuan prinsip, persyaratan bagi pemohon ijin, jangka waktu ijin/persetujuan prinsip, biaya administrasi, laporan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1986.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1985
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Daerah yang diperoleh dari Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu dinaikkan guna membiayai dan atau perluasan serta perbaikan Pasar-pasar tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo PP No.32 Tahun 1950; UU No.12/Drt. tahun 1957; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977, tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang, telah mengalami beberapa perubahan. Pasal 4 diubah untuk menetapkan klasifikasi Pasar berdasarkan besar penerimaan tahunan Anggaran, dengan Pasar Kelas I, II, III, dan IV. Tarif untuk masing-masing kelas pasar juga mengalami penyesuaian, termasuk tarif untuk los, penyimpanan barang, ternak kecil, ternak besar, dan hajat kecil dan besar. Perubahan ini mencakup kenaikan atau penurunan tarif sesuai dengan kelas dan jenis pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
7 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya laju pembangunan di daerah dipanang perlu untuk memanfaakan potensi ekonomi dan produksi daerah sehingga dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab; Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu adanya badan usaha sebagai manna unit ekonomi dan sarana untuk menunjang kehidupan dan perkembangan daerah; Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut perlu mendirikan Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 5 tahun 1962 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal 17 Oktober 1981; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum Perusahaan Daerah, kedudukan, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, susunan organisasi badan pengawas, direksi, unit-unit, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kepegawaian, tahun buku dan anggaran Perusahaan Daerah, laporan pertanggungjawaban tahunan, penetapan dan pengunaan laba serta pemberian jasa produksi, pembubaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat