Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap Badan Hukum atau Perorangan yang mendirikan Perusahaan di wajibkan memiliki Ijin Usaha. Pemilik Perusahaan diwajibkan memiliki ijin usaha baru, apabila terjadi : a. Peralihan Hak Milik atas Perusahaan. b. Perubahan Peralatan (mesin) penggerak, instalasi dan mesin pengering. c. Pemindahan lokasi Perusahaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat