Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1991

Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap Badan Hukum atau Perorangan yang mendirikan Perusahaan di wajibkan memiliki Ijin Usaha. Pemilik Perusahaan diwajibkan memiliki ijin usaha baru, apabila terjadi : a. Peralihan Hak Milik atas Perusahaan. b. Perubahan Peralatan (mesin) penggerak, instalasi dan mesin pengering. c. Pemindahan lokasi Perusahaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Desember 1991
Tanggal Pengundangan
17 Februari 1992
Tanggal Berlaku
17 Februari 1992
Sumber
LD Tahun 1992 No. 5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan