Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1985

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977, tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang, telah mengalami beberapa perubahan. Pasal 4 diubah untuk menetapkan klasifikasi Pasar berdasarkan besar penerimaan tahunan Anggaran, dengan Pasar Kelas I, II, III, dan IV. Tarif untuk masing-masing kelas pasar juga mengalami penyesuaian, termasuk tarif untuk los, penyimpanan barang, ternak kecil, ternak besar, dan hajat kecil dan besar. Perubahan ini mencakup kenaikan atau penurunan tarif sesuai dengan kelas dan jenis pelayanan pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
12 Desember 1985
Tanggal Pengundangan
10 Maret 1986
Tanggal Berlaku
10 Maret 1986
Sumber
LD Tahun 1986 No.2 Seri B No.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
    Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan