Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983

Perusahaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum Perusahaan Daerah, kedudukan, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, susunan organisasi badan pengawas, direksi, unit-unit, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kepegawaian, tahun buku dan anggaran Perusahaan Daerah, laporan pertanggungjawaban tahunan, penetapan dan pengunaan laba serta pemberian jasa produksi, pembubaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 November 1983
Tanggal Pengundangan
01 November 1983
Tanggal Berlaku
01 November 1983
Sumber
LD.1983/Seri.- No.-
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan