Peraturan ini mengatur Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 jo. Stbl Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 yaitu : 1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek; 3. Persyaratan Permohonan Izin; 4. Jangka Waktu Berlakunya Izin dan Daftar Ulang; 5.pencabutan Izin; 6. Permohonan Banding; 7. Tarif Retribusi; 8. Kewenangan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Pengawasan dan Pelaksanaan; 11. Ketentuan Pidana dan Penyidik; 12. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat