Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1992

Izin Tempat Usaha Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 jo. Stbl Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 yaitu : 1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek; 3. Persyaratan Permohonan Izin; 4. Jangka Waktu Berlakunya Izin dan Daftar Ulang; 5.pencabutan Izin; 6. Permohonan Banding; 7. Tarif Retribusi; 8. Kewenangan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Pengawasan dan Pelaksanaan; 11. Ketentuan Pidana dan Penyidik; 12. Ketentuan Peralihan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Izin Tempat Usaha Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 Februari 1993
Tanggal Pengundangan
30 November 1992
Tanggal Berlaku
30 November 1992
Sumber
LD.1992/No.24 Seri B
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan