Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan perluasan usaha, prosedur permohonan dan pemberian ijin/persetujuan prinsip, persyaratan bagi pemohon ijin, jangka waktu ijin/persetujuan prinsip, biaya administrasi, laporan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat