Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2024 (4): 45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020;
45 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 20 19 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019-2024, mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Perkebunan Kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tab\In 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 13) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 201, Tambahan l'embaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6412), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 TaIlun 1968 tentang Berlakunya Un(lang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019 – 2024;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
RENCANA AKSI DAERAH KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023-2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
72 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka untuk
menyesuaikan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan
organisasi serta tata kerja Dinas Daerah yang diatur dalam
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Dinas Daerah
perlu diubah;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikulutura dan Peternakan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
perubahan ketiga Pergub No 45 Tahun 2016
lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab negara dan atau daerah kepada warganya, maka Pemerintah Daerah memerlukan strategi untuk mengelola perusahaan daerah agar peruntukannya sesuai dengan tujuan Negara dan nilanilai Pancasila yaitu memajukan kesejahteraan umum demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat sehingga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang bermanfaat bagi masyarakat dan berperan penting dalam peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan serta untuk menyesuaikan materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Ttahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren yang secara umum mengatur modal, organ perusahaan dan operasional perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, dan diperuntukan bagi mereka yang berhak menerimanya;
b. bahwa hasil pengumpulan Zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
c. bahwa pembayaran Zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna sehingga perlu dikelola secara kelembagaan;
d. bahwa agar pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah dapat berjalan dengan tertib, efektif dan efisien agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu ditetapkan tata cara pengelolaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; OBJEK ZAKAT; MUZAKI DAN MUSTAHIQ; PENGELOLA ZAKAT,INFAK, DAN SEDEKAH; PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN; PELAPORAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PERBUATAN YANG DILARANG; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DANA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, yang meliputi:
a. singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
b. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
3 Halaman, Lampiran 28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Katingan selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat hukum adat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17 / MENLHK / SETJEN / KUM.l / 8 / 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/Menlhk/Setjen/Kum.l/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat;
4. Pengukuhan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dan Wilayah Adat;
5. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat;
6. Lembaga Adat;
7. Penyelesaian Konflik;
8. Tugas dan Kewenagan Pemerintah Daerah;
9. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
10. Pembiayaan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah:
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permenkeu No. 147/PMK.07/2010
Permenkeu No. 148/PMK. 07/2010
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2011
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam hal:
1. Objek Pajak Restoran
2. Tarif Pajak Restoran
3. Ketentuan mengenai Pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban dengan sebab kealpaan atau kesengajaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangMengingat Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Perda ini mengatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp1.423.785.922.922 bertambah sebesar Rp.271.153.508.645
sehingga menjadi Rp1.694.939.431.567
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Lamp XVIII
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat