RENCANA AKSI DAERAH KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023-2024
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD PROV BENGKULU 2024 (4) : 8 hlm. Lamp. : 63 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 20 19 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019-2024, mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Perkebunan Kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2024;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tab\In 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 13) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 201, Tambahan l'embaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6412), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 TaIlun 1968 tentang Berlakunya Un(lang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019 – 2024;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
- RENCANA AKSI DAERAH KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
- 72 hlm
|