Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam hal: 1. Objek Pajak Restoran 2. Tarif Pajak Restoran 3. Ketentuan mengenai Pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban dengan sebab kealpaan atau kesengajaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat