1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat; 4. Pengukuhan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dan Wilayah Adat; 5. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; 6. Lembaga Adat; 7. Penyelesaian Konflik; 8. Tugas dan Kewenagan Pemerintah Daerah; 9. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; 10. Pembiayaan; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat