PERUSAHAAN UMUM DAERAH MANAKARRA KEREN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022 (4) : 53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab negara dan atau daerah kepada warganya, maka Pemerintah Daerah memerlukan strategi untuk mengelola perusahaan daerah agar peruntukannya sesuai dengan tujuan Negara dan nilanilai Pancasila yaitu memajukan kesejahteraan umum demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat sehingga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang bermanfaat bagi masyarakat dan berperan penting dalam peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan serta untuk menyesuaikan materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Ttahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren yang secara umum mengatur modal, organ perusahaan dan operasional perusahaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
- 53 hlm
|