Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, yang meliputi: a. singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa; b. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; d. teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan e. hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat