Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, yang meliputi: a. singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa; b. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; d. teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan e. hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.4
Subjek
APBD - DESA - STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan