Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; OBJEK ZAKAT; MUZAKI DAN MUSTAHIQ; PENGELOLA ZAKAT,INFAK, DAN SEDEKAH; PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN; PELAPORAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PERBUATAN YANG DILARANG; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat