Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2024

Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; OBJEK ZAKAT; MUZAKI DAN MUSTAHIQ; PENGELOLA ZAKAT,INFAK, DAN SEDEKAH; PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN; PELAPORAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PERBUATAN YANG DILARANG; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
BD/2024/NO.4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan