Permenhub No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertiflkasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1426/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1411/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Evaluasi
Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya clisingkat UPT adalah UPT Instalasi
Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Instalasi Farmasi.
10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang
merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' lnstalasi Farmasi.
(2) UPI' lnstalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepla UPI' yang berada di bawa dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari :
a. Kepala UPI';
b. Subbagian Tata Usaha, dan
c. Jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TOGAS DAN RIRCIAR TOGAS
BagianKesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
PASAL 4
(1) Kepala UPr mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanaka.n pengelolaan obat dan pembekalan kesehatan, mengoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPr serta. tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanaka.n penyusunan program dan kegiatan;
b. merumuskan kebijaka.n teknis sesuai lingkup tugasnya;
c. merumuskan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan;
d. melaksanaka.n pencatatan, pelaporan persediaan dan penggunaan obat serta perbekalan kesehatan;
e. melaksanakan pengamatan mutu dan khasiat obat secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang aka.n didistribusikan;
f. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPr;
g. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
h, mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
i. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam menentukan kebijakan.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Baglan Tata Usaha
PASAL 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPr dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendulrung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
P a s a l 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan
j. efisiensi.
P a s a l 8
(1) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI'.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pemungutannya dikaitkan dengan faktor pemanfaatan ruang, keamanan, kepentingan umum, dan pelayanan pengawasan dan pengendalian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 .
Materi Pokok: Dalam rangka mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat terhadap pembangunan menara telekomunikasi, Pemerintah Daerah berupaya untuk melakukan pengendalian dari beberapa aspek yaitu tata ruang, keamanan, kepentingan umum, dan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 menyatakan, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 tahun 1999; UU No. 38 tahun 2000; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU N0. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 03 Tahun 2001; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 05 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupateb Gorontalo Utara Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi, yaitu Menghapus Pasal 1 angka 18, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23 dan diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 23a; Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 6; Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan pemikiran pengalaman dan informasi dalam upaya memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1845; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 17 Tahun 2011; Perda Kot. Tasikmalaya no. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang lingkup, Asas, Kewenangan Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pengelompokan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Hak Kewajiban Dan Larangan Masyarakat, Kerja Sama, Peran Serta Dunia Usaha, Penghargaan, Keadaan Daruat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
28 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pringsewu No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PERBUP Kab. Pringsewu No. 4 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
pencapaian kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten pringsewu perlu diberikan suatu penghargaan berupa insentif pemungutan
1. undang-undang nomor 48 tahun 2008
2. undang-undang nomor 28 tahun 2009
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 5 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
11. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 03 tahun 2011
12. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 04 tahun 2011
13. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 05 tahun 2011
14. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 06 tahun 2011
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2011
16. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 08 tahun 2011
17. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 09 tahun 2011
18. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 10 tahun 2011
19. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 11 tahun 2011
20. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 12 tahun 2011
21. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 25 tahun 2011
22. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 09 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sember daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan izin usaha penangkapan ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakuan usaha perikanan ;
- bahwa dengan ditetapkanya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER .14/MEN/2011, maka izin usaha perikanan tangkap yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010, dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang - undangan serta situasi dengan kondisi sehingga perlu dilakuakan penyesuaian;
- bahwa jasa izin usaha perikanan tangkap merupakan objek retribusi yang dapat mendukung terlaksananya pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu dilakuakan peningktan pengaturan dan intensifikasi pemungutanya ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu membentuk pengaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggra tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap;
1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
11. Peraturan perintah Nomor 54 tahun 2002
12. Peraturan perintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan dan prosedur mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Magelang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Alokasi
Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 58 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 58
Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa perlu
disesuaikan dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber ADD, Pengalokasian ADD, Perencanaan Penggunaan ADD, Pencairan ADD, Penggunaan ADD, Pertanggungjawaban Penggunaan ADD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 58 Tahun 2014 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010
tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010
tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, harga setempat yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan Hasil Survey sebagaimana dimaksud dalam surat Kepala PT. SUCOFINDO (Persero) Cabang Semarang tanggal 19 Oktober 2016 Nomor : 519.1/ SMGKom.I/X/2016 Perihal Laporan Pekerjaan Jasa Konsultasi Penelitian Ulang Tunjangan Perumahan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu menetapkan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat