Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber ADD, Pengalokasian ADD, Perencanaan Penggunaan ADD, Pencairan ADD, Penggunaan ADD, Pertanggungjawaban Penggunaan ADD dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat