Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat