TUNJANGAN PERUMAHAN - DPRD
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010
tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kudus dan dengan memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, harga setempat yang
berlaku dan kemampuan keuangan daerah, serta
berdasarkan Hasil Survey dari PT.Sucofindo Advisory Utama
tanggal 17 Desember 2014 Nomor : 1161/SA-LF40/REP/SMG/2014
perlu menetapkan Perubahan Ketiga
atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 mengenai besaran tunjangan perumahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 diubah.
- 5 hal
|