Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 610
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Atau Relokasi Pembangunan Rumah Korban Bencana Dalam Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mempercepat normalisasi kondisi masyarakat yang terganggu akibat mengalami bencana, maka perlu memberikan bantuan bahan bangunan untuk pembangunan rumah secara cepat dan tepat bagi korban bencana yang memenuhi kriteria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Atau Relokasi Pembangunan Rumah Korban Bencana Dalam Kabupaten Bireuen;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Ini terdiri dari 18 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kebijakan Pemberian Bantuan, BAB III tentang Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan, BAB IV tentang Mekanisme Pemberian Bantuan, BAB V tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII tentang Pelaporan,BAB VIII tentang Pembiayaan, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi Jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
dapat memberikan beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi;
b. bahwa pemberian Beasiswa Prestasi dalam rangka
meningkatkan prestasi serta memberikan motivasi dan
penghargaan kepada peserta didik yang berprestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Siswa
Berprestasi Jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan
Informal;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun
2009
Terdiri dari 13 pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
mengatur mengenai Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi Jalur Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 23 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sikka No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Hibah; V. Bantuan Sosial; VI. Monitoring dan Evaluasi; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Mencabut erlaku, Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
34 halaman; 17 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bantul No. 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 19 Tahun 2020 ttg Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan urusan
pemerintahan Kalurahan sesuai dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan
kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kalurahan, dapat diberikan bantuan keuangan khusus dari
Pemerintah Daerah kepada Kalurahan, bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu diatur pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat
khusus kepada Kalurahan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 .
Materi pokok : Sasaran kegiatan, Mekanisme penganggaran Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Kalurahan (BKK), Penyelenggara BKK, Pelaksanaan BKK pada masa tanggap darurat bencana dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mencabut : Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan
Keuangan Khusus kepada Kalurahan, Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan
Keuangan Khusus kepada Kalurahan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman
Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Lampiran : 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu memberikan bantuan keuangan untuk pemilihan kepala desa.
Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 11 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2020; PERBUP No. 115 Tahun 2017; PERBUP No. 114 Tahun 2019; PERBUP No. 274 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; sumber pembiayaan; jumlah desa dan panitia; penerima belanja bantuan keuangan; tata cara penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, sisa dana, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir MIskin dan Orang Tidak Mampu menyebutkan bahw mekanisme Verifikasid an Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dilaksanakan p;eh Pemerintah Daerah Kabupaten. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan mekanisme Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No, 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Uu No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya; PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaen Cilacap. Ruang lingkup pengaturan ini Peraturan Bupati ini meliputi Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Validasi Data Fakir MIskin dan Orang Tidak Mampu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang menyatakan bahwa Bupati memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten yang diberikan setiap tahunnya; dan sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 900-8290 Perihal Rekomendasi Kenaikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Labuhanbatu Selatan tanggal 30 Agustus 2021, maka Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; BESARAN BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN; VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN; LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
8hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan serta dalam rangka mewujudkan
dan meningkatkan mutu pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Pemerintah Daerah memberikan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak U sia Dini
Tahun 2021; bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai
sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu menyusun petunjuk
teknis pengelolaan Dana Ban tuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak U sia Dini di
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Dana
Bab III Besaran Alokasi Dana
Bab IV Komponen Penggunaan Dana
Bab V Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
Tenun Terfo
ABSTRAK:
Bahwa potensi produk lokal unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kekhasan
nilai-nilai budaya daerah agar memiliki daya saing sehinggadapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bahwa salah satu produk lokal yang memiliki nilai budaya dan mengandung sejarah adat istiadat masyarakat Sarmi yaitu Tenun Terfo, berpotensi untuk dikembangkan bagi terwujudnya peningkatan ketrampilan pengrajin tenun, penyediaan bahan baku lokal dan sarana pemasaran serta kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah, dan bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk lokal di Daerah Kabupaten Sarmi, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pengembangan produk lokal, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Terfo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Tefro pada Daerah Kabupaten Sarmi. Salah satu maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman pelaksanaan penggunaan Produk lokal Unggulan Daerah dan tujuan penggunaan produk lokal unggulan daerah adalah mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal. Sasaran penggunaan PLUD Tenun Terfo adalah segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Karyawan Perusahaan Swasta, Kepala Kampung dan Perangkat kampung, Pelajar dan Masyarakat yang berdomisili di dalam Wilayah Kabupaten Sarmi. Bupati melalui OPD yang terkait secara langsung dengan Pengrajin Tenun melaksanakan pengembangan PLUD. Pemasaran PLUD diselenggarakan dengan cara gerakan penggunaan PLUD yang berorientasi kepada permintaan, kepuasan dan nilai pasar berdasarkan segmentasi dan target pasar. Pemerintah masyarakat dan dunia usaha memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan saling memperkuat dan saling menguntungkan. SKPD terkait melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan proses produksi sampai kepada pemasaran produk berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap pengembangan kawasan produksi produk lokal, wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah direkomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sarmi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses produksi, kualitas dan keamanan produk sampai kepada pemasaran produk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat