Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Hibah; V. Bantuan Sosial; VI. Monitoring dan Evaluasi; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat