Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan dalam peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yaitu Perubahan Pasal 30; Perubahan ayat (2) dan (4) Pasal 30A; Pasal 30C ditambah 6 ayat yaitu ayat (5), (6), (7), (8),(9) dan (10)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat