Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (4) Pasal 5, perubahan ayat (4) dan ayat (6) huruf b Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 17, penghapusan Pasal 21, perubahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22, penghapusan ayat (3) huruf c Pasal 31, perubahan Pasal 32, penghapusan Pasal 33, penghapusan ayat (5) Pasal 37, perubahan ayat (1) Pasal 38, perubahan ayat (1) Pasal 40, penghapusan ayat (2) huruf a dan ayat (4) Pasal 41 dihapus, penghapusan Pasal 43, perubahan ayat (2) Pasal 45, perubahan Pasal 46, perubahan ayat (1) Pasal 47, penyisipan Pasal 48A, perubahan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
23 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2023
Tanggal Berlaku
23 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.14
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan