Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; sumber pembiayaan; jumlah desa dan panitia; penerima belanja bantuan keuangan; tata cara penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat