Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 22 Tahun 2021

Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Terfo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Tefro pada Daerah Kabupaten Sarmi. Salah satu maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman pelaksanaan penggunaan Produk lokal Unggulan Daerah dan tujuan penggunaan produk lokal unggulan daerah adalah mendorong pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal. Sasaran penggunaan PLUD Tenun Terfo adalah segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Karyawan Perusahaan Swasta, Kepala Kampung dan Perangkat kampung, Pelajar dan Masyarakat yang berdomisili di dalam Wilayah Kabupaten Sarmi. Bupati melalui OPD yang terkait secara langsung dengan Pengrajin Tenun melaksanakan pengembangan PLUD. Pemasaran PLUD diselenggarakan dengan cara gerakan penggunaan PLUD yang berorientasi kepada permintaan, kepuasan dan nilai pasar berdasarkan segmentasi dan target pasar. Pemerintah masyarakat dan dunia usaha memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan saling memperkuat dan saling menguntungkan. SKPD terkait melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan proses produksi sampai kepada pemasaran produk berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap pengembangan kawasan produksi produk lokal, wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah direkomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sarmi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses produksi, kualitas dan keamanan produk sampai kepada pemasaran produk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Tenun Terfo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarmi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sarmi
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarmi
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan