Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 133 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Berisifat Khusus kepada Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
133
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.129
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan