Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sasaran Kegiatan; Mekanisme Penganggaran BKK; Penyelenggara BKK; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.14
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
  3. PERBUP Kab. Bantul No. 133 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan