Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Berisifat Khusus kepada Kalurahan, diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan BAB VII Pasal 20 dihapus, Ketentuan Lampiran I diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat