Materi pokok : Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan sebagai berikut : Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, Diantara BAB VII dan BAB VIII ditambah 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIIA dan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 20A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat