Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran tetap memperhatikan asas umum pengelolaan keuang daerah yang tertib dan bertanggungjawab; bahwa pengaturan penilaian aspek prestasi kerja berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 belum sepenuhnya memenuhi asas umum pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan bertanggungjawab yang berpotensi pada kerugian keuangan daerah, serta pemberian kelebihan Tambahan Penghasilan belum seluruhnya mengatur kelompok Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas fungsional pengelola keuangan dan pengelola barang yang membutuhkan tanggung jawab besar dan menuntut integritas yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan petimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 diubah sebagai berikut: 1) ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, dan ditambahkan tiga huruf, yakni huruf n, huruf o dan huruf p; 2) ketentuan Pasal 25 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (3); 3) ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah; 4) ketentuan Pasal 27 diubah; 5) diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 6) Lampiran IB diubah; 7) Lampiran II diubah; 8) Di antara Pasal 55B dan Pasal 56 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 55C.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
1) Pergub Nomor 1 Tahun 2017;
2) Pergub Nomor 5 Tahun 2018
6 halaman; Lampiran 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 belum mengatur tentang Biaya Operasional Penunjang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika berhalangan tetap, sehingga dipandang perlu menyempumakan Peraturan Gubemur tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.44 Tahun 2016.
Penggunaan biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paJing tinggi sebesar 60°/o (enam puluh persen) oleh Kepala Daerah dan paling tinggi sebesar 40o/o (empat puluh persen) oleh Wakil Kepala Daerah. Jika Kepala Daerah berhalangan tetap, biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh pejabat/wakil yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat digantikan, maka biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipergunakan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGU ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 1994, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 tahun 2011, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 34 tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 63 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013, PERDA No. 5 Tahun 2016, PERGUB No. 409 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 409 Tahun 2016, yaitu ketentuan Pasal 54.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72305).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 08 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 08, BD.2018/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru-Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK Dan Pendidikan Khusus Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Tambahan Penghasilan bagi Guru, Pengawas Dan
Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha
SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya perlu mengubah cara
pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk
kepada Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA,
SMK, dan Pendidikan Luar Biasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru, Pengawas
Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Luar
Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017;
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, Dan
Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2017 Nomor 7), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP)
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat; dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan
disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat, diperlukan konektivitas absensi
Tambahan Penghasilan dan memperjelas pemberian jasa
kepada PNSD; sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Gubernur tentang Pemberian TPP yang berbasis
kinerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017.
Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 32 Tahun 2017
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENUNJANG PENDIDIKAN BAGI PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAERAH ASAL PENDAFTARAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun Biaya 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Penunjang Pendidikan Bagi Praja IPDN Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur tidak sesuai lagi dengan perubahan kebijakan mengenai Praja IPDN; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pencabutan Peraturan Guber11ur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU o.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Keputusan Presiden No.87 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.1 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.39 Tahun 2012; PERGUB No.79 Tahun 2016.
Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan Bagi Praja PDN Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 13), d cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinis Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas, perlu menyempum akan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaliamantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diunah dengan PP No.23 Tahun 2011; PERMENDAFRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016.10
Perjalanan dinas dilal{ukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan negara/daerah dengan tetap menerapkan prinsip efisien dan efektif. Perjalanan dinas dalam negeri meliputi perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam wilayah Republik Indonesia. Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/ PNS/Tenaga Ahli Gubemur, CPNS, Non PNS/ Diluar PNS setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari atasan pelaksana SPD sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas dari atasan pelaksana SPD sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2018
tambahan penghasilan pns bpkad provinsi sulawesi tengah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/NO.611
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; bahwa kondisi pemberian tambahan penghasilan yang rasional dan bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang baik serta mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil membutuhkan penyesuaian dengan rasionalisasi penilaian aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja, penilaian berbasis penggunaan aplikasi teknologi, serta rasionalisasi antara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pemberian honorarium kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah disetujui dan teranggarkan pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17 diubah; 2. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf e, huruf g sampai dengan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, huruf f, huruf k dan huruf l dihapus, di antara huruf l dan huruf m disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf l1, huruf l2 dan huruf l3, serta ayat (4) dihapus; 3. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A; 4. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 23 diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b dihapus; 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah; 8. Ketentuan huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 27 diubah; 9.Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah; 10. Ketentuan huruf d, huruf e dan huruf f ayat (1), huruf a ayat (2) Pasal 30 diubah, dan di antara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1, serta ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); 11. Ketentuan huruf b Pasal 31 diubah; 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 34 diubah; 13. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, dan ayat (3) diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah; 16. Lampiran I diubah; 17. Lampiran II diubah; 18. Lampiran III diubah; 19. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017
9 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
: a. bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58
Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya perlu mengubah cara
pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012;. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) dalam Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 58)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2016 Nomor 26), sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 menetapkan Pergub tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Kriteria TPP; Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP; Pengelolaan Data; Penginputan Bahan TPP; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 14 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Lampiran I s.d. IV 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat