Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru, Pengawas Dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, Dan Pendidikan Luar Biasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 7), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat