Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 diubah sebagai berikut: 1) ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf j ayat (2) Pasal 18 diubah, dan ditambahkan tiga huruf, yakni huruf n, huruf o dan huruf p; 2) ketentuan Pasal 25 ditambahkan satu ayat, yakni ayat (3); 3) ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah; 4) ketentuan Pasal 27 diubah; 5) diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 6) Lampiran IB diubah; 7) Lampiran II diubah; 8) Di antara Pasal 55B dan Pasal 56 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 55C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat