Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik
secara merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan
daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik, balk untuk
kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri
perlu memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan
dan kelestarian lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu
adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
dengan suatu perizinan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha KetenagaLlistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan retribusi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pemberian Izin; Persetujuan Penolakan Dan Penolakan Permohonan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua), Truk maupun sejenisnya perlu diatur Pelayanan Tempat-tempat Parkir ditepi Jalan Umum dalam Kabupaten Batang Hari; Pengaturan tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemukiman; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang hari Nomor 6 Tahun 1999 Seri B Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalm Peraturan Daerah ini Sepanjang menganai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
8 hlmn; 2 hlmn pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.16 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan kendaraan yang diparkir
ditempat khusus parkir serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah
maka tempat khusus parkir perlu diatur pelaksanaannya; bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.65 tahun1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan, prinsip dan sarana dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, kewajiban pengelola/ penyelenggara tempat khusus parkir kendaraan, saksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat yang demokratis, aspiratif serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ); bahwa untuk mencapai maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kedudukan, susunan, keanggotaan dan kepengurusan, tugas dan fungsi, tata kerja LPMK, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2002
PERDA Kab. Temanggung No. 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2002 No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomolr 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti. Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai sepanjang yang menyangkut biaya digabungkan dengan Peraturan Daerah ini. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 7 tahun 1967; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 93/Menkes/SKB/11/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Dinas Kabupaten Temanggung, melibatkan obyek seperti rawat jalan, rawat inap, dan layanan kesehatan lainnya. Tarif retribusi disusun berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan prinsip mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Pembayaran retribusi dapat dilakukan tunai atau dengan persetujuan Kepala Puskesmas, dengan ketentuan keringanan 50% bagi anggota UKS dan Kader Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kota Magelang TA 2001 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 21 Tahun 1997; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000; Permendagri No 11 tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 2 tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 110 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah perhitungan APBD TA 2001 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2002
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat