Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2002

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2001

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah perhitungan APBD TA 2001 dan lampirannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2001
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2002
Tanggal Berlaku
27 Mei 2002
Sumber
LD.2002/No. 15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan