Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kedudukan, susunan, keanggotaan dan kepengurusan, tugas dan fungsi, tata kerja LPMK, sumber dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.11 Seri D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan