Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002

Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan, prinsip dan sarana dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, kewajiban pengelola/ penyelenggara tempat khusus parkir kendaraan, saksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2002
Tanggal Berlaku
21 Mei 2002
Sumber
LD.2002/NO.16 Seri B Nomor 05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan